Status, Gaji Hingga Tunjangan Sama dengan PNS? Cek Keuntungan Lain yang Didapat Guru Honorer di Seleksi PPPK!

- 24 Februari 2021, 15:00 WIB
PPPK 2021 Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru Honorer.
PPPK 2021 Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru Honorer. /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Lowongan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebentar lagi dibuka, kabarnya akan mulai berlangsung bersamaan dengan Seleksi CPNS.

Namun bedanya, seleksi PPPK 2021 dikhususkan bagi pelamar guru honorer dan tentunya akan memiliki banyak peluang serta keuntungan.

Pemerintah melalui Kemendikbud mengumumkan bahwa guru honorer akan mendapat status, gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim juga mengatakan pendaftaran seleksi PPPK ini akan membuka banyak peluang bagi guru honorer yakni diberi kesempatan mendaftar sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Anang Hermansyah Ceritakan Paniknya Saat Ashanty Terpapar Covid-19, Sempat Kritis Saat di Rumah Sakit

Baca Juga: Mudah! Atasi Gagal Upload Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja, Begini Caranya

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Diberikan Sebanyak 8 Kali, Kamu akan Mendapat Insentif Rp3,5 Juta Loh

Nadiem menyebut tujuan adanya seleksi tersebut guna menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Adapun beberapa fakta dan bocoran yang bisa calon pelamar cermati terkait pendaftaran seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

Baca Juga: Waspada! Sering Alami Rambut Rontok? Kenali ini Penyebab dan Alasannya, Salah Satunya Ada Gangguan Stres Akut

Baca Juga: Ketahui Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Penyakit Asam Urat Kamu Meningkat, Beberapanya Seringkali Dianggap Remeh!

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.

Demikian terkait penerimaan seleksi PPPK 2021, Mendikbud dan pemerintah akan membuka 1 juta kuota.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x