Lebih Parah dari Hukum Mati, Benarkah Hukuman ‘Memiskinkan’ Pantas untuk Edy Prabowo dan Juliari Batubara?

- 22 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

JURNALSUMSEL.COM – Santer terdengar wacana hukum mati bagi dua tersangka korupsi di tengah pandemi Covid -19, yaitu Edy Probowo dan Juliari Batubara,

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo pun ikut memberikan usulan hukuman yang lebih tepat ketimbang hukum mati.

Baik Edy dan Juliari diketahui melakukan tindak kejahatan berupa korupsi ditengah keadaan negara yang menghadapi kondisi pandemi Covid -19.

Edhy terlibat kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari terjerat kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk para masyarakat yang terdampak pandemi Covid -19.

Menurut Agus, meniru apa telah dilakukan oleh Singapura dalam menghukum pelaku kasus korupsi di negara mereka yaitu dengan memiskinkan pelaku dinilai lebih cocok ketimbang hukuman mati.

Dengan dimiskinkan, menurut Agus, keduanya tidak akan memiliki hak untuk mempunyai rekening bank, hingga mendirikan usaha pribadi.

Baca Juga: Meninggal Pasca Mendapat Donor Paru yang Terinfeksi Covid -19, Dokter : Ini Kasus Langka

Baca Juga: Rebel dan ‘Ratu’ di Hati Rakyat, Berikut 5 Fakta Unik Tentang Mendiang Putri Diana dari Inggris

"Menurut saya tepat apa yang dilakukan oleh Singapura bahwa hukuman koruptor itu bukan mati tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus dalam sebuah diskusi virtual terkait hukuman mati bagi koruptor, Minggu 21 Februari, 2021 lalu.

Sementara itu, menilik hukuman memiskinkan para pelaku koruptor di Singapura, hukuman tersebut diketahui bukan lagi sebuah hukuman baru.

Agus menjelaskan bahwa bagi para pelaku korupsi yang tertangkap, harta mereka akan dirampas seluruhnya untuk negara, bahkan dilacak dengan seksama jika terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi setelah mengembalikan kerugian negara eksistensi itu ditutup, sampai punya rekening dan punya usaha saja nggak boleh," katanya.

Namun menilik dari cuitan Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam postingan twitternya, hukuman bagi para pelaku korupsi di Singapura hanya terbatas pada hukuman kurungan penjara dengan maksimal hukuman 7 tahun.

Laode menjelaskan bahwa apa yang dikatakan olehnya mengacu kepada UU Pencegahan Korupsi Singapura nomor 241 Bab III poin 5 terkait pelanggaran dan hukuman, bagi setiap pelaku tindakan korupsi.

Baca Juga: Klaim Vaksin Covid -19 Buatannya Jauh Lebih Baik, Pfizer : Efektivitas Vaksin Kami 93% Dalam Satu Dosis

Baca Juga: Nafas di Pagi Hari Sering Bau? Lakukan 5 Tips Ini Untuk Nafas Segar dan Bebas Bau Naga

Laode juga menekankan bahwa dalam UU Pencegahan Korupsi Singapura tersebut tidak ditemukan adanya hukuman turunan seperti penghilangan hak membuat rekening, hingga hak membuat paspor.

Sementara itu, pemberlakuan hukuman memiskinkan sebagaimana yang disarankan oleh Agus Rahardjo dinilai masih terkendala dengan cara pengawasan terhadap para pelaku korupsi di Indonesia.

Pengawasan yang longgar, dan jauh dari ketegasan, dinilai dapat menjadi peluang terciptanya tindak kejahatan serupa sehingga efek jera yang diharapkan hanyalah akan menjadi fatamorgana belaka.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x