Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer Bakal Dibuka, Nadiem: Beri Kesempatan 3 Kali Mendaftar, Cek Fakta Lainnya!

- 22 Februari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021.
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021. /Antara/Syifa Yulinnas/Dokumen/PRBandungRaya.com.

JURNALSUMSEL.COM – Tinggal menghitung bulan, pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bakal dibuka. Seleksi yang dikhususkan bagi guru honorer ini memiliki berbagai keuntungan.

Pasalnya, pemerintah melalui Kemendikbud mengumumkan beberapa poin penting yang akan ada saat pendaftaran seleksi PPPK 2021 nanti.

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim.

Ia mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Honorer

Baca Juga: Nissa Sabyan Ramai Disebut Pelakor, Sang Ayah Beri Pembelaan dan Angkat Bicara

Baca Juga: Barcelona Batal Menang, Cadiz Mencuri Angka 1-1 dan Gagalkan Usaha Messi Cetak Rekor

Adapun beberapa fakta dan bocoran yang bisa calon pelamar cermati terkait pendaftaran seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Jadwal Acara di TV One Hari Ini, 22 Februari 2021: Saksikan Tayangan Hidup Sehat Hingga Berita Terkini!

Baca Juga: Survei Indometer Perihal Elektabilitas Calon Presiden: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Puncak

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.

Demikian terkait penerimaan seleksi PPPK 2021, Mendikbud dan pemerintah akan membuka 1 juta kuota.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x