"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Menaker.
Sehingga, bisa disimpulkan bahwa BLT subsidi gaji bisa cair di 2021, namun hanya untuk sisa penerima 2020, dengan catatan syarat terpenuhi.
Baca Juga: Survei Indometer Perihal Elektabilitas Calon Presiden: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Puncak
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker secara resmi memberhentikan penyaluran BLT subsidi gaji 2021 dikarenakan tidak dialokasikan dalam APBN 2021.***