Ini 7 Fakta Seputar Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Mendatang, Guru Honorer Akan Dapat Banyak Keuntungan!

- 21 Februari 2021, 09:30 WIB
PPPK 2021 Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru Honorer.
PPPK 2021 Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru Honorer. /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Menjelang pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang sebentar lagi dibuka, pelamar bisa simak beberapa fakta seputar seleksi tersebut.

Pemerintah melalui Kemendikbud mengumumkan pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan dibuka bagi para guru honorer.

Kabar gembira tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Jadwal Acara di TV One Hari Ini, 21 Februari 2021: Ada One Prix dan Best World Boxing di Jam Berikut!

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 21 Februari 2021: Saksikan Serial Kartun Shaun The Sheep di Akhir Pekan!

Baca Juga: Materi Pembahasan Tes SKD dan SKB Jelang CPNS 2021, Pelajari Mulai dari Sekarang

Ia mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Adapun beberapa fakta yang bisa calon pelamar cermati terkait pendaftaran seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer.

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Liga Inggris Malam Ini: Chelsea vs Southampton

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu, 21 Februari 2021, Saksikan Bioskop Trans TV Selfless dan Hummingbird

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.

Demikian terkait penerimaan seleksi PPPK 2021, Mendikbud dan pemerintah akan membuka 1 juta kuota dan hanya akan mengangkat guru honorer jika lolos seleksi PPPK.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x