CPNS dan PPPK 2021: Simak Persyaratan Mendaftar untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

- 19 Februari 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Instagram @infocpns2021/

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK akan segera dibuka pada tahun 2021 ini. Simak syarat untuk lulusan SMA/SMK sederajat.

Bagi calon peserta seleksi CPNS dan PPPK lulusan SMA/SMK sederajat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi CPNS & PPPK 2021.

Menurut kabar, rencananya pendaftaran seleksi CPNS & PPPK 2021 akan mulai berlangsung pada bulan April hingga Mei mendatang.

Sedangkan, untuk formasi dalam seleksi CPNS 2021 calon peserta harus memperhatikan formasi mana saja yang terbuka untuk lulusan SMA/SMK sederajat.

Penetapan formasi CPNS & PPPK 2021, rencananya akan diinformasikan pada bulan Maret depan.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Kemenag atau Madrasah, Buka Link Ini Sekarang!

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka: Simak Ketentuan Persyaratan Dokumen Akreditasi Prodi dan Universitas

Lalu apa saja syarat-syarat ikut seleksi CPNS & PPPK untuk lulusan SMA/SMK sederajat? Simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Berkelakuan baik.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Bebas narkoba.

4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD

1945, dan NKRI.

5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: New Pajero Sport Hadir Lebih Mewah dengan Berbagai Penyempurnaan dan Keuntungan

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Login di dtks.kemensos.go.id

6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.

8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah.

9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis.

Baca Juga: Umumkan 15 Nama Calon Dewas LPP-RRI, Menkominfo: Peluang Bagi Masyarakat yang Ingin Memberi Masukan

Baca Juga: Ingin Lolos CPNS 2021 atau PPPK? Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Mendaftar

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan.

12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.

Setelah calon peserta merasa bahwa persyaratan seleksi CPNS & PPPK 2021 sudah terpenuhi, maka calon peserta perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Pas foto latar belakang merah dengan pakaian sopan dan rapi.

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS & PPPK.

Baca Juga: Sudah Setahun Tak Bertemu Kedua Buah Hatinya, Tsania Marwa Akhirnya Dapat Hak Asuh

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka: Begini Syarat hingga Tahapan Pendaftarannya

3. File scan transkrip nilai asli.

4. File scan Kartu Tanda Penduduk.

5. Resume Diri.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dipilih. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x