CPNS 2021 Segera Dibuka: Simak Ketentuan Persyaratan Dokumen Akreditasi Prodi dan Universitas

- 19 Februari 2021, 15:45 WIB
CPNS 2021 Segera Dibuka: Simak Ketentuan Persyaratan Akreditasi Prodi dan Universitas
CPNS 2021 Segera Dibuka: Simak Ketentuan Persyaratan Akreditasi Prodi dan Universitas //PRFM News

JURNALSUMSEL.COM – Dokumen Akreditasi Prodi dan Univeritas merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk melamar CPNS 2021.

Akreditasi menunjukkan kualitas Prodi dan Universitas tempat Anda menuntut ilmu.

Hal tersebut akan mempengaruhi penilaian atau pertimbangan panitia seleksi CPNS 2021 instansi dalam memverifikasi data atau dokumen Anda.

Pembahasan mengenai persyaratan akreditasi ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 4 Desember 2019 lalu.

Bagi Anda yang belum paham mengenai persyaratan akreditasi untuk mendaftar CPNS 2021, berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

Baca Juga: Survei Indometer, Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Tetap Tinggi

Baca Juga: Tahapan Lengkap Seleksi PPPK 2021, Simak di Sini Informasinya

  1. Status akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 mei 2018. 
  2. Status Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka antara 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Ristekdikti tentang ijin pembukaan program studi dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud.
  3. Keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan oleh BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS formasi tahun 2021.

Namun demikian, bagi peserta yang lulus pendidikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2 mengalami kesulitan mendapatkan keterangan akreditasi tersebut, sebagai gantinya dapat menggunakan bukti bahwa program studi/perguruan tinggi dimaksud pendirian dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2.

Informasi tersebut dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (dapat diakses pada https://forlap.ristekdikti.go.id/ atau https://pdddikti.ristekdikti.go.id).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Cek 4 Info Terkini Tentang CPNS 2021!

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x