PPPK dan PNS Sama-sama Menguntungkan. Cek 15 Formasinya Selain Guru!

- 19 Februari 2021, 20:00 WIB
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer.
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Sehingga proses pemberhentikan juga harus melalui tahapan sesuai dengan perundang-undangan.

“PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan. Ada mekanisme yang sama dengan PNS. Ini makanya PPPK ada nomor induk.

Baca Juga: Awas! Berbahaya, Jangan Unduh Aplikasi Clubhouse di Google Playstore, Ini Penyebabnya dan Bahayanya.

Baca Juga: Balas Cuitan Komentar Netizen yang Menyebut Dirinya 'Tak Tamat SMP', Susi Pudjiastuti Beri Tanggapan Begini!

Nomor induk berfungsi sebagai mekanisme bagi mereka yang di kemudian hari diberhentikan sepihak. Ada tahapan dan proses di situ,”ucapnya.

Tahapan pemberhentian PPPK juga sama dengan PNS, sebagaimana telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Adapun Guru yang bisa mendaftar formasi PPPK adalah:

Guru honorer K2 database BKN.

Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik.

Lulusan S1/D4 baru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x