Sehingga proses pemberhentikan juga harus melalui tahapan sesuai dengan perundang-undangan.
“PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan. Ada mekanisme yang sama dengan PNS. Ini makanya PPPK ada nomor induk.
Baca Juga: Awas! Berbahaya, Jangan Unduh Aplikasi Clubhouse di Google Playstore, Ini Penyebabnya dan Bahayanya.
Nomor induk berfungsi sebagai mekanisme bagi mereka yang di kemudian hari diberhentikan sepihak. Ada tahapan dan proses di situ,”ucapnya.
Tahapan pemberhentian PPPK juga sama dengan PNS, sebagaimana telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Adapun Guru yang bisa mendaftar formasi PPPK adalah:
Guru honorer K2 database BKN.
Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik.
Lulusan S1/D4 baru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.