JURNALSUMSEL.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Perpres tersebut terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi mengatur soal sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sanksi itu tertuang pada Pasal 13A ayat (4) yang menyebut setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Baca Juga: Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen, Wiku Adisasmito: Bentuk Rasa Syukur Kepada Tuhan
Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Simpulkan: Ada Pelanggaran HAM
Menanggapi Perpres tersebut, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sanksi administratif yang ada dalam Perpres itu belumlah diperlukan.
Hal itu disampaikan Wiku Adisasmito saat melakukan konferensi pers secara virtual di Jakarta pada Kamis 18 Februari 2021.
"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan,” ujar Wiku, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.
Menurut Wiku, penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangannya masing-masing.
Akan tetapi, Wiku mengingatkan bahwa peraturan tersebut menjadi opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif.
Serta penolakan vaksinasi menghambat signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunal.
Satgas Covid-19 sejauh ini melihat masyarakat masih mendukung vaksinasi sehingga Satgas Covid-19 menilai penerapan sanksi belum diperlukan.
Wiku menegaskan, tentunya dengan mengikuti vaksinasi ini merupakan upaya nyata dalam menekan kasus Covid-19.
Hal ini menjadi suatu keprihatinan karena kasus positif di Tanah Air masih saja meningkat setiap harinya.
Sebelumnya, Wiku juga mengatakan bahwa dengan semakin mudah herd immunity dicapai, maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dinilai Lamban, Wiku Adisasmito Ungkap Alasannya Dari Segi Nakes
Baca Juga: Ubah Sandi Operasi Penanganan Kelompok Bersenjata MIT, Polri: Menjadi Operasi Madago Raya
Terakhir, Wiku menjamin, bahwa vaksin Covid-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.***