"PPPK dan PNS statusnya sama berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," pungkasnya
Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat juga pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur.
Baca Juga: HORE! Kemendikbud Rekrut 1 Juta PPPK: Peluang Besar Bagi Guru Honorer, Nadiem: Harus Diseleksi!
Bahkan, ada juga prosedur pemutusan hubungan perjanjian kerjanya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Tidak hanya itu, gaji dan tunjangan PPPK itupun setara dengan ASN. Hal itu sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 ayat 1.
Pada pasal 4 ayat 1 tersebut menyebut PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
View this post on Instagram
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah melalui Kemendikbud akan membuka satu juta formasi PPPK 2021.
Kemudian, kabar baiknya para guru tidak dibatasi umur untuk mendaftar formasi PPPK 2021 ini serta dapat juga mengikuti mengikuti tes lebih dari satu kali dalam setahun.***