JURNALSUMSEL.COM- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 2,4 juta, Selasa, 16 Februari 2021.
Batas akhir pencairan BLT UMKM Tahap II akan berakhir 3 hari lagi, 18 Februari 2021.
Bantuan ini bertujuan untuk para pelaku UMKM bisa bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19.
Dikutip dari instagram @bankbri_id "Bagi pelaku usaha mikro, bukan atau nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,"
Kamu mampu mengecek namamu di https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Bansos Tunai 2021: Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan di dtks.kemensos.go.id
sebagai salah satu tanda bagi para pelaku UMKM bisa mengetahui ikut mendapatkan bantuan atau tidak.
Berikut cara lengkap cek BLT UMKM Tahap II:
- Klik https://eform.bri.co.id/bpum
- Ketik Nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh banpres atau tidak
Bagi pelaku UMKM yang mendapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, harus melakukan verifikasi secepatnya.
Selanjutnya, bantuan bisa dicairkan dengan menghubungi kantor BRI terdekat.
Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Begini Caranya
Baca Juga: CPNS 2021: Perhatikan! Beberapa Hal Ini Harus Dihindari Saat Anda Ikut Seleksi
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta diterima 12 juta pelaku usaha mikro di tahun 2020.
Bantuan diberikan melalui transfer rekening, sedangkan bagi yang tidak punya rekening akan dibuatkan bank saat verifikasi.
Dalam tahap verifikasi dan pencairan, tentunya hanya bisa dilakukan setelah cek di situs https://eform.bri.co.id/bpum.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta adalah dana hibah, sehingga tidak perlu dikembalikan seperti pinjaman atau kredit.
Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Sudah di depan Mata, Ikuti 5 Tips Ini untuk Memaksimalkan Persiapanmu!
Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Seleksi PPPK 2021, Terapkan Mulai dari Sekarang!
Adapun persyaratannya untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Mantan Penasihat AS Sebut Donald Trump: Ingin Bunuh Presiden Suriah al-Assad
Baca Juga: 5 Foto Kim Soo Hyun Aktor Bayaran Termahal di Korsel yang Ulang Tahun Hari Ini, 16 Februari 2021
Saat semua persyaratan sudah terlengkapi, cara mendapat bantuan modal UMKM harus diusulkan oleh:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Calon penerima bantuan modal UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon
Barulah setelah itu, pelaku UMKM bisa mengecek ke laman eform.bri.co.id/bpum apakah termasuk yang menerima BLT UMKM Tahap II ini atau tidak.
Sekaligus, untuk mengetahui apakah perlu datang ke kantor cabang bank atau tidak untuk mencairkan dana bantuan tadi.
Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan.
Sedangkan jika belum mendapat BLT UMKM Tahap II Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.***