JURNALSUMSEL.COM- Setelah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan pengembangan OTT Tahun 2019, Bupati Muara Enim, Juarsah angkat bicara di media sosial terkait kasus korupsi yang menimpa dirinya. Selasa,16 Februari 2021.
Melalui media sosial Facebook, Juarsah menyatakan bahwa memang benar dirinya telah terjerat kasus korupsi ini yang langsung ditahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Senin, 15 Februari 2021.
Juarsah yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari, karena Juarsah tersandung kasus dugaan suap proyek yang ada di Dinas PUPR Muaraenim.
Yang pada saat itu, Juarsah sedang menjabat sebagai Wakil Bupati diduga juga ikut menikmati comitment fee dari proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR.
Karena walau sebagai wakil bupati, Juarsah bisa mengatur dalam pemberian proyek kepada orang yang ditunjuknya.
Dalam klarifikasinya, Bupati yang baru dilantik selama 1,5 bulan itu menjelaskan bahwa pada saat Ia menjabat menjadi wakil pada saat itu dirinya tak memiliki sama sekali untuk mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat, atau untuk menyuruh seseorang dalam melakukan tindakan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk tetap sabar menerima musibah ini dan kita harus yakin kepada penegak hukum untuk memproses hal ini dengan seadil-adilnya,”ujarnya.
“Juarsah diduga menerima comitment fee dengan jumlah uang sekitar Rp 4 miliar. Uang yang diterima secara bertahap melalui perantaraan Elfin MZ Muhtar dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Senin, 15 Februari 2021