Adapun persyaratannya untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Mantan Penasihat AS Sebut Donald Trump: Ingin Bunuh Presiden Suriah al-Assad
Baca Juga: 5 Foto Kim Soo Hyun Aktor Bayaran Termahal di Korsel yang Ulang Tahun Hari Ini, 16 Februari 2021
Saat semua persyaratan sudah terlengkapi, cara mendapat bantuan modal UMKM harus diusulkan oleh:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Calon penerima bantuan modal UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon
Barulah setelah itu, pelaku UMKM bisa mengecek ke laman eform.bri.co.id/bpum apakah termasuk yang menerima BLT UMKM Tahap II ini atau tidak.
Sekaligus, untuk mengetahui apakah perlu datang ke kantor cabang bank atau tidak untuk mencairkan dana bantuan tadi.
Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan.