Dipastikan, tenaga kesehatan masih menjadi prioritas. Ditambah dengan formasi untuk tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 Terancam Sanksi
Baca Juga: Kenali, 5 Kebiasaan Sehari-hari Ini Sama Buruknya dengan Merokok. No.3 Sering Dilakukan!
Jadi, calon peserta wajib pahami lebih dulu apa saja persyaratannya sebelum mendaftar CPNS 2021. Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak syaratnya di sini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
3. Tidak memiliki catatan pidana.
4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.