Hal itu dilakukan SWI untuk menekankan agar tidak dilakukannya penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
SWI sendiri merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Baca Juga: Heboh! Hati-Hati Penipuan, Mudah Dapatkan Uang dari Aplikasi TikTok e Cash, Ini Kata Kemenkominfo
SWI beranggotakan 13 kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
Masih dalam caption unggahan yang sama, Kemenkominfo juga menghimbau masyarakat untuk mawas diri agar tidak terjebak pada investasi yang belum resmi statusnya.
“Selagi VTube melakukan proses perizinan, sobatkom diharapkan dapat mawas diri ya! Jangan sampai terjebak pada investasi yang belum resmi statusnya,” ujar @kemenkominfo.
View this post on Instagram
Sontak unggahan Kemenkominfo ini dipenuhi ragam komentar warganet yang mempertanyakan status aplikasi VTube yang diketahui masih belum diblokir oleh pemerintah
“Kalo ilegal kenapa masih belum di block yah vtube nya,” @doniantoro.