Begini Nasib Hervina, Usai Dipecat Jadi Guru Honorer! Kemendikbud : Kami Berkoordinasi Mencari Solusi Terbaik

- 14 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. //Foto : dok.pikiran-rakyat.com/

JURNALSUMSEL.COM- Seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat lantaran mengunggah gajinya sebagai guru honorer di media sosial. Minggu, 14 Februari 2021.

Hervina sudah mulai mengajar di SDN 169 Desa Sadar sejak tahun 2005, alasan ia dipecat oleh kepala sekolah pun karena mengunggah gajinya sebesar Rp700 ribu.

Postingan gaji itu membuat kepala sekolah SDN 169 Desa Sadar murka dan langsung memecat Hervina tanpa memberikan waktu untuk berbicara dan menanggapi tujuan postingan tersebut.

Karena Hervina heran mengapa Ia bisa dipecat, padahal postingan itu bermaksud untuk menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah.

Tak sedikit para warganet di media sosial instagram men-tag akun Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia @kemendikbud.ri terkait permasalahan ini, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Berikut 3 Jenis Bansos Tunai Kembali Cair Februari 2021, Cek dan Cairkan Segera!

Baca Juga: Gundogan Kokohkan Man City di Puncak Usai Taklukkan Tottenham 3-1, Begini Tanggapan Guardiola

Menanggapi hal tersebut, dari laman website Kemendikbud RI, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Iwan Syahril secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone

Untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Iwan, pada Jumat 12 Februari 2021 yang lalu

GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kabupaten  Bone berkomitmen akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak

GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x