Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini syaratnya:
1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Beredar Vaksin Palsu, Bio Farma Beri Kode Identifikasi Untuk Tiap Vial Vaksin Asli
Baca Juga: 6 Makanan Khas Yang Wajib Disajikan Saat Hari Raya Imlek
4. Memiliki Usaha Mikro.
5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).