Sementara itu, kami telah merangkum beberapa informasi penting terkait PPnBM yang akan mulai berlaku mulai bulan depan.
Baca Juga: DPP PDI Perjuangan Gelar Acara Hari Raya Imlek, Serukan Semangat Gotong Royong
Baca Juga: HORE! CPNS 2021 Segera Dibuka: Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya
1. Berlaku Maret
Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021.
Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.
2. Berlaku Sembilan Bulan
Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
3. Untuk Mendorong Produksi Mobil Baru