HORE! CPNS 2021 Segera Dibuka: Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 12 Februari 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi/ pelaksanaan CPNS 2021
Ilustrasi/ pelaksanaan CPNS 2021 /ANTARA/Fauzan

JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah melalui Kementrian PAN RB akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini

Kementerian PAN RB berencana akan mengumumkan pembukaan CPNS 2021 pada bulan April atau Mei tahun 2021 mendatang.

Maka dari itu, bagi calon peserta seleksi CPNS 2021 agar dapat memulai mempersiapkan syarat pendaftaran.

Kamu dapat melihat syarat umum pendaftaran CPNS 2021 di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 mengatakan bahwa Setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Baca Juga: Hari Raya Imlek 2021: Berikut Shio yang Tidak Cocok Jadi Pasangan Kekasih Ditahun Kerbau Emas

Baca Juga: CPNS 2021 : Berikut Ini Materi Soal yang Akan Muncul di Seleksi Tes SKD, Beserta Passing Grade!

Namun, sebelum itu, pelamar CPNS 2021 harus memenuhi dahulu persyaratan untuk mendaftar CPNS 2021 berikut ini:

  1. WNI.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar menjadi CPNS.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  15. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/ IELTS minimal 5,5).
  16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Agar Lulus CPNS 2021, Lakukan 4 Hal ini Mulai dari Sekarang

Baca Juga: Sebut Aparat Kepolisian Keterlaluan Terhadap Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x