Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.
Baca Juga: CPNS 2021 : Berikut Ini Materi Soal yang Akan Muncul di Seleksi Tes SKD, Beserta Passing Grade!
Baca Juga: Gagal Move On? Ini 11 Cara Gampang Lupakan Mantan!
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa segera cair. Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini syaratnya:
1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki Usaha Mikro.
5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.