Viral Kasus Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Anak di Bawah Umur, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi

- 11 Februari 2021, 16:30 WIB
Viral Kasus Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Anak di Bawah Umur, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi
Viral Kasus Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Anak di Bawah Umur, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi /Twitter/@SwetaKartika

Baca Juga: Login www.dtks.kemensos.go.id untuk Update Data DTKS Agar Dapat Bansos Tunai 2021

“Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata dia.

Muharam mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak.

Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

“Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.*** 

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah