2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom nomor KTP dan isikan kode verifikasi;
3. Klik ‘Proses Inquiry’;
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: Berlangsung Sengit! Everton Akhirnya Kalahkan Tottenham 5-4 dan Melaju ke Perempat Final Piala FA
Bagi para pelaku UMKM yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM akan mendapat bantuan BLT sebesar Rp2,4 juta.
Pelaku UMKM bisa menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan demi menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
Saat proses pencairan, penerima bantuan BLT UMKM tidak akan dikenakan biaya apapun. ***