KIP-Kuliah 2021 akan Dibuka Bulan Februari 2021, Ini Cara Mudah Mendaftarnya!

- 10 Februari 2021, 13:10 WIB
 Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. //Tangkap Layar/KIP kuliah

Baca Juga: Juventus vs Inter Milan: Bianconeri Lolos ke Final Coppa Italia Meski Ditahan Imbang Nerazzurri

Baca Juga: Cakupan Pembiayaan KIP Kuliah 2021, Gratis Uang Daftar Hingga Terima Biaya Hidup
6. Kemudian kalian akan mendapatkan email verifikasi akun
7. Silahkan klik link yang dikirim oleh KIP-K di email kalian dan ikuti langkah-langkahnya.
8. Selanjutnya silahkan isi data diri kalian sesuai kolom yang telah tersedia.

Sedangkan untuk proses tahapan KIP-K sampai kalian mendapatkannya juga sudah dirangkum Jurnal Sulsel seperti di bawah ini.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang bisa kalian download di PlayStore.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, BKN Sebut Ada 1 Juta Lebih Kuota, Yuk Cek Kembali Syaratnya!

Baca Juga: 8 Tradisi Unik yang Biasa Dilakukan Saat Tahun Baru Imlek, Penuh Makna dan Harapan!
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Selanjutnya siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Menghimbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Saat 'Long Weekend' Ini

Baca Juga: Heboh! Hati-Hati Penipuan, Mudah Dapatkan Uang dari Aplikasi TikTok e Cash, Ini Kata Kemenkominfo
7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
8. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sedangkan untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup, seperti Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total dana selama studi maksimal Rp16,8 juta.

Kemudian untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total dana selama studi maksimal Rp8,4 juta.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah