Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Mendaftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta

- 9 Februari 2021, 21:00 WIB
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Mendaftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Mendaftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta /Emaji/Pixabay

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Baca Juga: CPNS 2021: Materi Soal Lengkap Khusus Formasi Guru, Pelajari Mulai Dari Sekarang!

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Inter Milan: Bianconeri Berpeluang ke Final Setelah Menang di Leg Pertama Coppa Italia

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***(Oktaviano Putra Hanidar/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah