Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Mendaftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta

- 9 Februari 2021, 21:00 WIB
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Mendaftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Mendaftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta /Emaji/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UMKM hingga 18 Februari 2021 nanti.

Program bantuan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, bahwa BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini," ujar Teten, seperti dikutip Jurnal Sumsel.com dari PMJ News.

Rencananya, KemenkopUKM akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2021, Bisa Dijadiin Status WA, IG, FB, dan Twitter

Baca Juga: Subsidi Bantuan Sosial Listrik Februari 2021 Terdapat Perubahan, Cek Pembatasan Konsumsi dan Tata Caranya!

Namun, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh Fix Indonesia dengan judul "Begini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021"

Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Baca Juga: CPNS 2021: Materi Soal Lengkap Khusus Formasi Guru, Pelajari Mulai Dari Sekarang!

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Inter Milan: Bianconeri Berpeluang ke Final Setelah Menang di Leg Pertama Coppa Italia

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***(Oktaviano Putra Hanidar/Fix Indonesia)

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah