CPNS 2021: Formasi yang Akan Dibuka Bagi Lulusan SMA dan SMK

- 9 Februari 2021, 16:45 WIB
CPNS 2021: Formasi yang Akan Dibuka Bagi Lulusan SMA dan SMK
CPNS 2021: Formasi yang Akan Dibuka Bagi Lulusan SMA dan SMK /Instagram.com/@cpnsindonesia/Instagram

Baca Juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Sekarang di www.pln.co.id, Ada Diskon Sampai 100 Persen!

  1. Berkelakuan baik
  2. Bebas narkoba
  3. Warga Negara Indonesia (WNI)
  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  5. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  6. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
  9. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah.
  10. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).
  11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis.
  12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
  13. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2021 untuk Lulusan SMA SMK

Adapun berikut ini dokumen yang juga sangat diperlukan saat pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Buat Kamu Yang Berminat Jadi PNS, Simak Ketentuan Baru Latihan Dasar CPNS 2021, Berikut Penjelasannya!

  1. Ijazah SMA atau SMK sederajat dan transkrip nilai
  2. Fotokopi sertifikat atau ijazah komputer untuk pelamar lulusan SMA, D3, dan S1
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Fotokopi KTP atau surat keterangan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Apabila domisili pelamar berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP, pelamar harus membuat surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa. Pada surat tersebut dinyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan sudah berdomisili di tempat tersebut selama minimal satu tahun.
  5. Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) secara singkat
  6. Pas foto berukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah) sebanyak 4 lembar
  7. Surat lamaran ditujukan pada pimpinan masing-masing instansi. Surat ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai Rp 6.000
  8. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja dan bermaterai Rp6.000

Proses pendaftaran CPNS 2021 dilakukan melalui laman resmi BKN yaitu sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Tak Hanya Google Duo, Skype Android pun Update Fitur Terbarunya

Pelamar akan diminta membuat akun, mengunggah dokumen yang diperlukan, memilih formasi yang dituju, dan melengkapi syarat lainnya untuk seleksi CPNS 2021. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kalian, semangat.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x