KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Simak Jadwal Penting Hingga Syarat-Syarat Pendaftarannya

- 9 Februari 2021, 16:30 WIB
KIP Kuliah
KIP Kuliah / kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi Februari 2021, Segera Cek Nama Penerima Lewat Laman E-form BRI!

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2021, Seskab Pramono Anung Beri Pesan Mendalam: Tetap Jaga Integritas!

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Seperti yang telah disebutkan, KIP Kuliah dikhususkan untuk siswa yang tidak mampu.

Hal tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Bisa juga dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka bisa tetap mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Peserta yang Terlibat Partai Politik Haram untuk Daftar, Cek Syarat Lainnya!

Baca Juga: Kamu Selama Pandemi Terasa Bosan? Inilah 5 Cara Belajar Efektif Meskipun Dari Rumah!

Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x