Sehingga para calon penerima dipersilahkan untuk mengecek persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer.
Kalian bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU BLT Guru Honorer atau tidak dan mengecek berkas apa saja yang dibutuhkan untuk pencairan dana di laman Kemendikbud info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Viral! Google Down Server, Warganet Tanggapi Habis Kuota Hingga Berhasil Lulus Dari Mencontek
Jika kalian terdaftar sebagai penerima BSU BLT Guru Honorer, maka kalian diharapkan untuk segera mencairkan dana dan melakukan aktivasi rekening dengan beberapa dokumen yang diperlukan dan sudah tercantum di laman Kemendikbud tersebut.
Pemerintah memberikan waktu kepada calon penerima sampai dengan 30 Juni 2021 untuk pengaktifan rekening dan mencairkan dananya.
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU BLT Guru Honorer kalian akan dikembalikan ke kas negara.
Sama seperti program banpres lainnya, BSU BLT Guru Honorer juga memiliki persyaratan untuk mendapatkannya, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Tidak Akan Membalas Surat AHY Soal Kudeta Kekuasaanya di Partai Demokrat