BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan Sampai Bulan Juni 2021, Ini Dia 7 Cara Mencairkan Dananya!

- 4 Februari 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Program BSU BLT Guru Honorer ini diberikan oleh pemerintah guna mendukung perekonomian para guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU BLT Guru Honorer ini hanya diberikan sebanyak 1 kali saja melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah.

BSU BLT Guru Honorer diberikan kepada 2.034.732 orang, di mana pembagiannya sebagai berikut:

Kepada guru negeri atau swasta bahkan paud sebanyak 1.643.832 orang, kepada dosen PTN dan PTS sebanyak 162.277 orang dan kepada Tata Usaha (TU) sebanyak 237.632 orang.

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP dan Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu

Baca Juga: Hobi Desain Grafis? 15 Aplikasi Android Ini Cocok Untuk Kamu Sang Pemula. No.15 Bisa Bikin Anime!

BSU BLT Guru Honorer akan dibagikan secara bertahap oleh pemerintah dan Bank Penyalur, di mana pembagiannya sendiri sudah dimulai sejak bulan November dan Desember 2020 lalu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghimbau kepada GTK dan PTK untuk selalu memantau laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui dimana letak rekening Anda dan di mana bisa mencairkan dananya.

Rekening untuk pencairan dana BSU Guru Honorer sendiri telah dibuatkan oleh pemerintah.

Sehingga kalian para GTK dan PTK hanya perlu mengaktifkan rekeningnya dengan membawa beberapa berkas persyaratan yang telah tersedia di laman info.gtk.kemdikbud.go.id

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di laman website GTK dan PD Dikti. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya" ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Baca Juga: Arab Saudi Batasi Indonesia dan 19 Negara Lainnya, Kecuali Untuk Beberapa Pihak Ini. Salah Satunya Diplomat

Baca Juga: Hasil Uji Coba Tahap Akhir Vaksin Sputnik V Rusia : 92% Efektif Melawan COVID-19

Sebelum kalian melakukan pencairan dana BSU BLT Guru Honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Coba cek terlebih dahulu apakah dana BSU BLT Guru Honorer kalian telah masuk ke rekening dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang, berikut cara untuk mengeceknya.

1. Silahkan buka ke laman ini jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di sini

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

Baca Juga: Manchester United Gilas Southampton 9-0 Tanpa Ampun di Pekan ke-22 Liga Inggris 

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka April, Ini Dokumen yang Wajib Kamu Penuhi Agar Lolos Tahap Administrasi!

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang stagus pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul.

Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses website GTK dan PD Dikti untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari 2021: Al Tak Ingin Bercerai. Hingga Kelicikan Elsa!

Baca Juga: Suara Dentuman Terdengar di Malang, Masyarakat Terkejut!, Ini Kata BPBD

3. Cetak semua berkas yang diperlukan dan disatukan ke dalam sebuah map. 

4. Silahkan datang ke Bank Penyalur dengan membawa berkas yang disyaratkan. 

5. Kamu bisa mengakses website GTK dan PD Dikti untuk mengetahui di mana Bank Penyalurmu. 

Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 oleh Kemendikbud untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.

Jika melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU BLT Guru Honorer mereka akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Instagram Hadirkan Fitur Recently Deleted, Pengguna Bisa Kembalikan Unggahan yang Dihapus Sebelumnya!

Baca Juga: Mengenal Penyakit Screen Fatigue dan Cara Mencegahnya

Mengenai berkas SPTJM, kalian harus mencetak dan menandatanganinya dengan Materai, sedangkan semua berkas selain KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemendikbud.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah