5. Kamu bisa mengakses website GTK dan PD Dikti untuk mengetahui di mana Bank Penyalurmu.
Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 oleh Kemendikbud untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.
Jika melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU BLT Guru Honorer mereka akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Screen Fatigue dan Cara Mencegahnya
Mengenai berkas SPTJM, kalian harus mencetak dan menandatanganinya dengan Materai, sedangkan semua berkas selain KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.
"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemendikbud.***