Menko Perekonomian Airlangga: Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

- 1 Februari 2021, 21:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ANTARA FOTO/

JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah dikabarkan akan segera merampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Keputusan itu diambil setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.

Selain itu, Pemerintah juga mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.

Diketahui, antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima.

Hal itu berdasarkan laporan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya

Baca Juga: HOAKS! Kominfo Tak Pernah Berikan BLT sebesar Rp6,8 Juta

Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Ruang masukan dan menyampaikan aspirasi tersebut sudah dibuka sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu (31/01/2021), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas untuk masyarakat secara umum untuk memberikan masukan terhadap UU Cipta Kerja ini.

“Melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita.

Baca Juga: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Ditangkap Militer, Ini Kronologinya

Baca Juga: Begini Cara Mudah Lakukan Registrasi untuk Daftar Seleksi CPNS 2021 di Akun SSCN BKN, Hanya Pakai NIK KTP!

Hal itu dilakukan agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemenkumham, Setneg, dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Airlangga.

Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Airlangga menerangkan, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Materai Tempel 2021 Hadir dengan Wajah Baru, DJP Ingatkan untuk Waspadai Keasliannya

Baca Juga: Bansos BLT Rp300 Ribu Masih Cair Hingga April 2021, Hanya Penerima dengan Syarat Ini yang Bisa Dapat!

Menurutnya itu merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, menurutnya UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru.

Kemudian dapat juga melakukan penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x