Berikut syarat untuk mendapatkan BST Pemprov DKI Jakarta 2021, yakni sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kemudian, bagi warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi persyaratan di atas, untuk segera melakukan pengecekan penerima BST Pemprov DKI Jakarta 2021 hanya dengan menggunakan Kartu Keluarga.
Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari laman corona.jakarta.go.id, berikut cara cek BST Rp300 ribu Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2021, Berikut Soal yang Paling Sering Muncul Pada Tiap Seleksi
1. Masuk ke laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik “Cari”.