Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 29 Januari 2021, 13:45 WIB
Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor E-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa E-KTP".

Baca Juga: Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Hanya Boleh Lakukan Pengadaan Dengan Pemerintah Dalam Bentuk Jadi

Adapun persyaratan atau kriteria yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: 6 Film yang Dibintangi oleh Kristen Stewart, Aktris yang Akan Perankan Sosok Putri Diana

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris Pekan ke-20: Manchester City Kokoh di Puncak, Liverpool Akhiri Paceklik

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x