BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

- 28 Januari 2021, 15:15 WIB
BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Daftar dan Syaratnya /Emaji/Pixabay

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Paling Keren dan Instagramable di Jepang, Nomor 4 Miliki Spot Foto yang Unik!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Akan Segera Cair pada 2021, Cek Nama Penerima di Kemnaker.go.id Sekarang

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

Baca Juga: Diduga Lebih Efektif, China Melakukan Test Deteksi Covid-19 Secara Anal

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah