Kemenhub Perpanjang Prokes Perjalanan Dalam Negeri-Internasional Hingga Februari 2021, Ini Aturan Terbarunya!

- 27 Januari 2021, 18:19 WIB
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri / dephub.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

SE Petunjuk Pelaksanaan tersebut terkait pada Perjalanan Orang moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Merujuk dari terbitnya 2 (dua) Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19 maka Kemenhub akan melakukan perpanjangan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) perjalanan dalam negeri dan internasional tersebut.

Baca Juga: Sudah Suntik Vaksin Tapi Positif Covid-19? Berikut Ini Anjuran dari Kemenkes

Baca Juga: Hilangkan Bekas Jerawat Hanya dengan Menggunakan 4 Bahan Alami Ini, Minyak Kelapa Salah Satunya!

Baca Juga: Larikan Uang SPP Siswa hingga Rp90 Juta, Bendahara Sekolah Dibekuk oleh Polisi

Diketahui perpanjangan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 kemarin dan akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.

Sebelumnya, hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan yakni Adita Irawati.

Adita menjelaskan bahwa isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada awalnya memiliki prinsip yang sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Baca Juga: Tim DVI Mabes Polri Identifikasi 2 Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Asal Lampung, Berikut Namanya!

Baca Juga: 5 Web Series Indonesia Terbaik yang Cocok Kamu Tonton Saat Gabut Dirumah, Cek Bocoran Sinopsisnya!

Namun, ada beberapa penambahan lain seperti beberapa kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api yakni menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR.

Serta tesnya dengan hasil negatif Covid-19, yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Diketahui, penerapan pengecekan kesehatan melalui 'GeNose' pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2021 yang akan dimulai di dua kota lebih dulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator.

Adapun moda transportasi darat, mengenai penerapan tesnya akan dilakukan secara acak menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bahkan akan berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum seperti angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, serta pariwisata.

Selain itu, Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.

Kepada para calon penumpang, Kemenhub juga mengimbau untuk senantiasa mengikuti ketentuan dan menaati protokol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah