Klik Eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Tutup Akhir Bulan Ini

- 19 Januari 2021, 16:45 WIB
Klik Eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Tutup Akhir Bulan Ini
Klik Eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Tutup Akhir Bulan Ini /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor E-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa E-KTP".

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

Baca Juga: Mantan Kapolri Tito Karnavian Menyatakan Hal Ini Kepada Calon Kapolri Baru

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Basarnas Tunda Penyelaman Operasi SAR Sriwijaya Air Hari ke-11 Karena Cuaca yang Tidak Mendukung

Baca Juga: Ini Penyebab Bupati OKI Sumatera Selatan Gagal Divaksinasi Covid-19

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah