BLT UMKM Masih Terus Disalurkan hingga Saat Ini! Wajib Bawa Dokumen Ini untuk Cairkan Dana

- 8 Januari 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta /ANTARA/Wahyu Putro A
JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan bahwa 100 persen dana BLT UMKM atau BPUM sudah disalurkan ke rekening penerima melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
 
Sehingga para penerima BPUM atau BLT UMKM hanya perlu mencairkan dananya ke Bank BRI penyalur setelah mendapatkan jadwal pencairannya setelah mengumpulkan berkas yang disyaratkan atau mengonfirmasi sebagai penerima BLT UMKM.
 
Jika kaliak tidak memiliki rekening di Bank BRI, kalian para penerima BLT UMKM jangan khawatir karena pemerintah sudah membuatkan kalian rekening.
 
Sehingga para penerima BLT UMKM hanya perlu mengaktifkan rekening dengan membawa enam berkas wajib yang telah Jurnal Sumsel rangkum seperti di bawah ini nanti. 
 
Cara mengetahui apakah kalian terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM atau tidak, kalian tinggal mengecek nama penerima BLT UMKM melalui link dari Bank BRI eform.bri.co.id/bpum.
 
 
 
Nah, jika kalian dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur, kalian bukan hanya perlu membawa E-KTP.
 
Tapi juga bersama dengan lima berkas lainnya untuk aktivasi rekening kalian ke Bank Penyalur, keenam berkas tersebut yakni sebagai berikut:
 
1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM. 
 
2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.
 
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
 
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto. 
6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas. 
 
Karena mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 ini, sehingga PT Bank Rakyat Indonesia menerapkan kebijakan untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon. 
 
Baru kemudian, pembagian dana BLT UMKM akan ditentukan atau dijadwalkan oleh Bank Penyalur untuk menghindari adanya kerumunan.
 
 
Penerima BLT UMKM akan ditelepon oleh Bank Penyalur untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur. 
 
Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan yakni berstatus sebagai warga Negara Indonesia (WNI).
 
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR. 
 
Perlu diingat oleh kalian para pelaku UMKM, bahwa tidak ada biaya administrasi atau biaya apapun ketika mengambil dana BLT UMKM atau BPUM dari Bank Penyalur.***
 
 

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x