Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021, Buruan Cek Nama Kamu, Begini Caranya

- 18 Januari 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi Proses Penyaluran BLT BPJS Dilanjutkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta
Ilustrasi Proses Penyaluran BLT BPJS Dilanjutkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta /Unsplash/Mufid Majnun/.*/Unsplash/Mufid Majnun

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua sudah selesai disalurkan per 31 Desember kemarin.

Namun, tidak mencapai 100 persen dikarenakan ada banyaknya rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker harus mengembalikan rekening yang bermasalah milik para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dikembalikan ke kas negara sesuai dengan yang diarahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Penerima dengan Rekening Bermasalah Bisa Gagal Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Faktanya!

Baca Juga: WASPADA, Muntahkan Guguran Lava Pijar, Gunung Merapi dalam Status Siaga

Per 31 Desember lalu, penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya tersalurkan hampir 99 persen, sedangkan 1 persen lebihnya tidak bisa menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Tercatat berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020 kemarin dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker bahwa pekerja yang tidak menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua adalah 294.160 orang.

Baca Juga: 3 Hari Pasca Suntik Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Justru Ungkap Efek Sampingnya!

Baca Juga: VIRAL! Detik-detik Air Laut Masuk Ke Daratan Manado, Sherly Navita: Apakah Hal Itu Biasa Terjadi?

Jika rekening kalian tidak melanggar salah satu persyaratan di bawah ini yang merupakan Permenaker No. 14 Tahun 2020, maka dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka akan diusahakan untuk cair oleh Kemnaker.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Bencana Banjir dan Longsor di Manado, Begini Perkiraan BMKG

Baca Juga: Update! BNPB Sebut Korban Gempa Sulbar Bertambah Jadi 81 Orang, Mamuju Sumbang Korban Terbanyak

Melihat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua yang merupakan salah satu program pemerintah di tahun 2021 sudah bisa dikatakan selesai.

Kemungkinan pemerintah melalui Kemnaker akan merealisasikan rencana perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga pada bulan Februari 2021 nanti.

Tentunya setelah diskusi Kemnaker bersama dengan KPC PEN mengenai perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 selesai dan resmi akan dijalankan.

Jadi, tunggu apalagi ayo cek NIK-mu di laman kemnaker.go.id, apakah namamu termasuk ke penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair di bulan ini.

Jika ingin mengecek nama kalian apakah termasuk sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, kalian bisa mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel melalui link kemnaker.go.id.

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.

3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.

4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.

5. Jika sudah, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Innalillahi Manado Diterjang Banjir dan Longsor, BPBD Manado: Ada 9 Kecamatan yang Terdampak

Baca Juga: Mau Dapat Bansos BLT Rp300 Ribu? Data Penerima Harus Valid, Simak Syarat Lainnya di Sini!

6. Nanti kalian akan mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor HP yang kalian daftarkan, jadi pastikan nomor HP yang kalian masukkan masih aktif.

7. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik Masuk yang ada di bagian pojok kanan.

8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.

9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.

10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu! ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x