Baca Juga: Keren! SM Entertainment Resmi Membuka Audisi Boy Grup dari Seluruh Dunia
Baca Juga: Innalillahi, Akibat Tanah Longsor di Sumedang Korban Tewas Bertambah Menjadi 25 Orang
Pemberian vaksin dinilai sebagai salah satu upaya paling efektif untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari setahun.
Sebagai informasi, meski begitu ada peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa ada beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin.
Berikut 15 golongan orang yang tidak boleh ikut vaksinasi Covid-19.
1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 derajat celcius (vaksin ditunda)
2. Pernah menderita Covid-19
3. Ibu hamil atau menyusui
Baca Juga: Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Eva Belisima: Saya Berat Menjalani Hubungan Ini
Baca Juga: Ekonom Sebut Jokowi Raja Utang Setelah Hutang Indonesia Semakin Membengkak