Seungri Eks Personel BigBang Terkena Dakwaan Baru? Cek Faktanya Disini

- 15 Januari 2021, 18:30 WIB
Seungri Eks Personel BigBang Terkena Dakwaan Baru? Cek Faktanya Disini
Seungri Eks Personel BigBang Terkena Dakwaan Baru? Cek Faktanya Disini /Soompi

JURNALSUMSEL.COM - Seungri, mantan personel grup idola K-pop BIGBANG didakwa atas tuduhan mengerahkan anggota geng untuk mengancam orang yang bertengkar dengannya di sebuah bar.

Jaksa pada Kamis, 14 Januari 2021 seperti dilansir Yonhap, menambahkan dakwaan tersebut untuk pria berusia 31 tahun itu, ungkap pengadilan militer umum yang berada di bawah Komando Operasi Darat di Yongin, sekitar 50 kilometer tenggara Seoul.

Jaksa penuntut menuduhnya bersekongkol dengan mitra bisnisnya Yoo In-suk, mantan kepala Yuri Holdings Co., untuk memobilisasi anggota geng setelah bertengkar dengan pelanggan lain di sebuah bar di selatan Seoul pada Desember 2015.

In-suk diketahui menelepon anggota geng tersebut setelah mengetahui situasi Seungri.

Terkait dakwaan ini, Seungri membantahnya dan berniat mengajukan pernyataan pendapat ke pengadilan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Drama Korea dengan Bertema Kantoran

Baca Juga: Ulang Tahun ke-25 Hari Ini, Ini 15 Fakta Menarik V BTS, Member Paling Ceria di BTS  

Seungri, yang bernama resmi Lee Seung-hyun sebelumnya berada di tengah skandal seks dan narkoba yang mengguncang Korea Selatan pada 2019.

Januari lalu, dia didakwa atas delapan tuduhan, termasuk perjudian di luar negeri, mediasi prostitusi, dan penggelapan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul tadinya akan mengadili kasusnya, tetapi kasus tersebut dipindahkan ke pengadilan militer saat sang selebritas itu bergabung dengan Angkatan Darat pada Maret lalu.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Kembali Jadi Mentor Youth With You, Ketiga Member Lain Akan Rilis Lagu Solo

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021! Penerima Wajib Miliki Kriteria Ini

Sementara itu, In-suk pada bulan lalu dijatuhi hukuman 20 bulan penjara, diskors selama tiga tahun oleh pengadilan Seoul atas tuduhan mediasi prostitusi, penggelapan dan kejahatan lainnya.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x