Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri, Guru Besar Ini Ungkap Tantangan Baru yang Akan Dihadapi
Tahukah Anda bahwa kecurangan semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat diberikan sanksi berat jika kedapatan melakukan hal ini?
Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkum dari berbagai sumber tentang beberapa sanksi yang didapat jika berlaku curang saat seleksi penerimaan CPNS.
1. Sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP mengenai tindakan pemalsuan akan dikenakan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Bagi yang kedapatan melakukan penipuan terkait pelaksanaan CPNS, akan dikenakan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Sanksi ini diberlakukan untuk menjunjung sportivitas dalam pelaksanaan seleksi CPNS.
2. Tidak boleh mendaftar seleksi CPNS yang akan datang
Bentuk kecurangan yang dilakukan pun bisa berakibat sangat fatal. Impian menjadi seorang ASN tidak bisa didapatkan lagi karena pelaku kecurangan akan diblokir untuk pengadaan seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat, Langgar Protokol Kesehatan Usai Divaksin Covid-19
Baca Juga: Seungri Eks Personel BigBang Terkena Dakwaan Baru? Cek Faktanya Disini
3. NIK diblokir