1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Jika kalian tidak memenuhi semua kriteria di atas, maka kalian tidak akan terdaftar di dalam SK penerima BSU BLT BPJS Ketenagakeerjaan termin ketiga nanti.