Ingin Lulus CPNS 2021? Simak Persiapan-Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Tes Berikut Ini

- 14 Januari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Maulana Surya
  • Tes bahasa asing

Tes bahasa asing biasanya merupakan tes bahasa Inggris. Jika kemampuan bahasa Inggris Anda masih kurang, mengikuti program les bahasa Inggris adalah langkah yang tepat.

  • Tes fisik

Beberapa instansi juga mengadakan tes fisik. Pastikan untuk menjaga kesehatan Anda sebelum menjalani tes ini.

  • Tes wawancara

Dalam tahap ini juga ada tes wawancara. Biasanya pewawancara untuk tes CPNS adalah psikolog. Tujuan dari tes ini yakni untuk melihat kepribadian Anda dan seberapa jauh Anda mengetahui tentang tugas dan tanggung jawab pada jabatan yang Anda lamar. Usahakan untuk tetap tenang dan melatih kemampuan berbicara Anda.

Baca Juga: Wamenkes Sebut Belum Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksin, Pemerintah Masih Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia dalam Keadaan Sudah Negatif Covid-19

  • Tes kesehatan

Tes kesehatan yang diberlakukan biasanya hanya meliputi medical check up. Pastikan untuk menjaga kesehatan Anda sebelum tes dan tidur yang cukup.

  1. Persiapan Dokumen pada Tahap Pemberkasan

Setelah dinyatakan lulus SKB, tahap akhir dari seleksi CPNS adalah tahap pemberkasan. Pada tahap ini, dokumen-dokumen utama yang dibutuhkan yakni:

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • KTP
  • Dan dokumen tambahan lainnya

Untuk dokumen pendukung lain seperti:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (didapat dari Rumah Sakit pemerintah da ditandatangani oleh dokter berstatus PNS)
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat keterangan catatan kebaikan (SKCK) dari kantor polisi
  • Daftar Riwayat Hidup (yang sebelumnya diisi lewat portal SSCN kemudian di print dan ditandatangani)
  • Surat keterangan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Dan beberapa dokumen pendukung lain yang diminta oleh masing-masing instansi

Baca Juga: Bansos BLT Rp300 Ribu Cair Hingga Akhir April 2021? Hanya KPM yang Penuhi Syarat Ini Bisa Dapat!

Baca Juga: Breaking News! Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustadz Yusuf Mansur: Kita Semua Sangat Kehilangan!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Dunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah