Guru Honorer Bisa Cek Gaji PPPK dan Tunjangannya Berdasar Golongan, Simak Informasinya Di Sini

- 13 Januari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi guru yang berstatus PPPK.
Ilustrasi guru yang berstatus PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

JURNALSUMSEL.COM - Pembukaan seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan sebentar lagi bersamaan dengan CPNS 2021.

Pada pelaksanaan PPPK 2021, pemerintah akan menyediakan satu juta formasi bagi guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Kabar dibukanya seleksi PPPK 2021 juga sudah dikonfirmasi oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Bagi Nakes yang Belum Terdaftar Vaksinasi, Silahkan Hubungi Alamat Email Ini dengan Format Tersedia

Baca Juga: Bawa Manchester United Naik ke Puncak Klasemen Liga Inggris, Ini Kata Paul Pogba

Sebelum menghadapi tes, guru honorer juga akan dibelaki materi pembelajaran untuk tes dari Kemendikbud agar lebih siap menjalani tes tertulis.

Seleksi PPPK 2021 nanti akan melalui dua tahap, yakni tahap administrasi dan tahap tes SKB melalui portal SSCN.

Sama dengan PNS, ternyata gaji PPPK juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Portal Jember dengan judul "Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Golongan I Sampai XVII, Paling Besar Rp6,7 Juta".

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji PPPK besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film dan Drama Korea yang Tayang di Januari 2021

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka April Hingga Mei 2021, Simak Alur Registrasinya Tidak Ribet Cuma Pakai NIK!

Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang keuangan dan dalam negeri.

Berikut adalah daftar gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya! Anggota DPR Ini Menolak untuk Divaksin Covid-19.

- Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.00 – Rp2.964.000

- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Baca Juga: Sempat Ditunda, 8 Tahun Pacaran Akhirnya Felicya Angelista dan Caesar Hito Resmi Menikah!

Baca Juga: Sosialisasi Vaksin Masih Terbatas, Pemerintah Perlu Jelaskan Cara pakai, Manfaat, Juga Efek Samping

- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Baca Juga: Kenapa Proses Vaksinasi Presiden Jokowi Disiarkan Langsung? Begini Prosesnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Berhasil Divaksin, Vaksinator Sebut Tak Ada Keluhan Atau Rasa Sakit

Untuk tunjangan, jenis tunjangan yang akan diberikan untuk  PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah