BLT PKH Rp200 Ribu Masih Disalurkan di 2021, Login di dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Nama Penerima

- 13 Januari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /dok PRFMNEWS.ID

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu pada 2020 dan Rp200 ribu pada 2021.

BLT PKH pada tahun ini telah dicairkan sejak 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Kabar Baik! Beasiswa Ajinomoto Untuk Program S2 di Jepang Kembali Dibuka, Simak Syaratnya Di Sini

Baca Juga: Tagar Tolak Divaksin Sinovac Trending di Twitter, Vaksinasi Tak Jamin Bebas Covid-19? Cek Faktanya!

Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: UPDATE! Presiden Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana Hari Ini, Cek Link Live Streamingnya

Baca Juga: Pendaftaran Politeknik Jalur PTN Seleksi SNMPTN Masih Dibuka, Cek Tanggalnya dan Login ke Link Ini!

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT PKH

Untuk mekanisme pencairan BLT PKH, simak alurnya sebagai berikut.

  1. BLT PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Baca Juga: Alasan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka, Polisi Sebut Karena Tak Laporkan Hasil Swab Test Habib Rizieq

Baca Juga: Oppo Resmi Luncurkan Reno5 di Indonesia dengan Harga Rp5 Jutaan, Simak Spesifikasinya!

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Bencana Alam di 2021, Sebut Akan Ada Ombak Besar Menyapu Daratan di Daerah Ini

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Fakta Terkait Virus Corona di China, Setelah Dokumen RS Wuhan Bocor

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BLT PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email [email protected].***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah