CATAT! Berikut Ini 6 Kriteria Karyawan Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker

- 12 Januari 2021, 19:00 WIB
Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Tangkap layar Kemnaker.go.id/.*/Tangkap layar Kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Berdasarkan data pada penyaluran tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta belum menyentuh angka 100 persen.

Masih ada sekitar 700 ribu penerima yang belum ditransfer dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan nya, dikarenakan masih banyak rekening pekerja penerima Bantuan Subsidi (BSU) ini yang bermasalah.

Sehingga pemerintah sepakat untuk memberikan tenggat waktu penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Januari 2021 ini.

Namun, Kemnaker sebagai badan penyalur BSU pemerintah ini hanya akan memberikan kepada pekerja dengan 6 kriteria berikut:

Baca Juga: Tidak Ada Cuaca Ekstrem yang Terjadi Ketika Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi, Buruan lengkapi Syaratnya dan Daftar Sekarang!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x