JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.
BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu pada 2020 dan Rp200 ribu pada 2021.
BLT PKH pada tahun ini telah dicairkan sejak 4 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Kabar Baik! Beasiswa Ajinomoto Untuk Program S2 di Jepang Kembali Dibuka, Simak Syaratnya Di Sini
Baca Juga: Tagar Tolak Divaksin Sinovac Trending di Twitter, Vaksinasi Tak Jamin Bebas Covid-19? Cek Faktanya!
Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.
Baca Juga: UPDATE! Presiden Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana Hari Ini, Cek Link Live Streamingnya