HORE! Kemensos Salurkan BST Rp300 Ribu via PT Pos Indonesia, Bawa Dokumen Ini Saat Pencairan

- 13 Januari 2021, 06:45 WIB
Kemensos Beri BST Rp300 ribu untuk KPM Kriteria Ini
Kemensos Beri BST Rp300 ribu untuk KPM Kriteria Ini /ANTARA/Arif Firmansyah/

JURNALSUMSEL.COM - Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos khusus berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu pada tahun 2021.

Terkait pemberian bansos BST Rp300 ribu tersebut, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa ada kebutuhan untuk segera mencairkan bansos kepada KPM di daerah. Hal ini karena dana bansos berdampak signifikan terhadap perputaran roda perekonomian di daerah.

“Misalkan bansos sembako itu rata-rata 1 bulannya senilai Rp3,76 triliun. Kalau dibagi 514 kabupaten/kota, kurang lebih ada sekitar Rp60 miliaran di daerah. Ini berputar untuk pemenuhan kebutuhan permakanan, kebutuhan pokok. Jadi membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun,” kata Risma.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 tahun 2021 nantinya diharapkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga: Serukan Umat Beragama Tidak Ragu untuk Divaksinasi, Menag Yaqut : Vaksin Halal dan Suci

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19, Ternyata Tak Boleh Langsung Pulang, Ini Penjelasannya

Sedangkan penyaluran BST Rp300 nantinya melalui PT. Pos Indonesia selama 4 bulan yaitu pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Berikut syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos sebagaimana dikuti dari Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul Kemensos Salurkan BST Rp300 Ribu via PT Pos Indonesia, Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sedangkan untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, makan bisa mengecek terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id , berikut caranya:

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Fakta Terkait Virus Corona di China, Setelah Dokumen RS Wuhan Bocor

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Bencana Alam di 2021, Sebut Akan Ada Ombak Besar Menyapu Daratan di Daerah Ini

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST.

Adapun dokumen yang harus dibawa dalam pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut.

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Bawa dokumen asli KTP dan KK

Sementara itu, Risma juga mengimbau bahwa penerima BST Rp300 ribu agar bijak dan tepat dalam menggunakan bantuan.

“Kami sampaikan juga larangan bantuan (BST Rp300 ribu) untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua stakeholder dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos,” kata Mensos Risma.***(Firda Najmi Amaludin/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x