Setelah Divaksin Covid-19, Ternyata Tak Boleh Langsung Pulang, Ini Penjelasannya

- 12 Januari 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66

JURNALSUMSEL.COM – Januari 2021 telah memasuki pertengahan bulan, pemerintah dari jauh-jauh hari telah merencanakan pelaksaan program vaksinasi Covid-19 pada bulan ini.

Salah satu tahap awal program vaksinasi tersebut yang telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, adalah dengan mengirimkan SMS Blast kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sejak akhir tahun 2020 lalu.

Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang, dengan tahap pertama ini akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, kemudian menyusul kepada 17,4 juta tenaga pelayanan publik.

Berdasarkan info yang disampaikan Kemenkominfo melalui akun sosial media Instagram resminya, nantinya untuk yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 agar tidak langsung pulang ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Bencana Alam di 2021, Sebut Akan Ada Ombak Besar Menyapu Daratan di Daerah Ini

Baca Juga: Hati-hati Guru Honorer yang Tak Penuhi Kriteria Ini, Tidak Akan Lolos PPPK 2021

Karena merujuk kepada petunjuk teknis (juknis) pelaksanan vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, bagi mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit setelah divaksin.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping) setelah tubuh menerima vaksin.

Secara umum vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi, biasanya hanya berupa reaksi ringan.

Seperti reaksi lokal yang berupa nyeri, kemerahan, dan bengkak yang dapat diatasi dengan melakukan kompres dengan air dingin dan minum paracetamol.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x