7. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit dari bank;
8. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
9. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta;
10. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Tempat Wisata Pulau Kemaro Ditata Ulang, Dinas Pariwisata Kota Palembang Punya Harapan Besar
Baca Juga: Misi Sekda Ratu Dewa Bawa PS Palembang Kembali Ramaikan Liga Indonesia
Jika berminat dan ingin sekali dapat BLT Bapres UMKM Rp2,4 juta, bisa daftar lewat kantor lembaha pengusul ini:
1. Dinas yang yang membidangi
2. Koperasi dan UKM;
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
4. Kementerian/Lembaga;
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***(Holis Sindy Sauri/Media Pakuan)